Nekat Selenggarakan Dangdutan, Hajatan Khitanan Dibubarkan

- 22 Juni 2021, 15:39 WIB
Anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang membubarkan aktivitas hiburan dangdutan di Lingkungan Anjung RT 03/10, Kelurahan Pasanggrahan Baru Kecamatan Sumedang Selatan.
Anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang membubarkan aktivitas hiburan dangdutan di Lingkungan Anjung RT 03/10, Kelurahan Pasanggrahan Baru Kecamatan Sumedang Selatan. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, bubarkan aktivitas hiburan dangdutan yang diselenggarakan warga Lingkungan Anjung RT 03/10, Kelurahan Pasanggrahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan, Selasa (22/6/2021) siang.

Penghentian aktivitas dangdutan pada pesta khitanan tersebut, sengaja dilakukan Satpol PP karena dianggap melanggar Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Kabupaten Sumedang.

Atas pelanggaran yang telah dilakukannya itu, maka selain dihentikan aktivitas hiburannya, pihak penyelanggara pesta khitanan itu pun akhirnya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250.000.

Baca Juga: Perempuan Penjual Gorengan Ditemukan Meninggal di Kamar Kontrakannya

Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH, MH, penghentian aktivitas hiburan pada pesta khitanan tersebut sebenarnya bukan kali pertama ini saja.

Sebab sehari sebelumnya, penyelenggara hajatan khitanan tersebut pernah diberikan sanksi yang sama, karena berani menyelenggarakan hiburan kuda renggong di masa PPKM Berbasis Mikro.

"Penyelenggara hajatan khitanan ini menyelenggarakan acara hiburannya selama dua hari. Pada hari pertama hiburan kuda renggong, dan di hari kedua hiburan dangdutan. Pada saat menyelenggarakan hiburan kuda renggong kemarin juga sebenarnya sudah kami berikan sanksi, malah aktivitasnya hiburannya langsung kami hentikan karena menimbulkan kerumunan," kata Rizzal.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Tanggal 22 Juni 2021

Namun meski telah diberikan sanksi, pihak penyelenggara hajatan tersebut masih tetap saja nekad menyelenggarakan hiburan dangdutan yang juga menimbulkan kerumunan.

Maka dari itu, pada hari ini Satpol PP yang juga bagian dari Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, terpaksa harus kembali memberikan tindakan tegas, dengan cara membubarkan aktivitas hiburan dangdutan itu, dan memberikannya sanksi administrasi kepada penyelenggara hajatan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x