"Mereka juga baru-baru ini mencuri di toko HP dengan modus jadi pura-pura akan membeli dan saat pelayan lengah mencuri HP-nya," tambah Ruhana.
Baca Juga: Kapal Nelayan Karam di Perairan Garut, 3 ABK Hilang, 6 Selamat
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 19 HP berbagai merk di masing-masing rumahnya saat dilakukan penangkapan.
Komplotan ini pun mengaku telah belasan kali dari hasil operasinya tersebut menjual barang curiannya kepada warga di lingkungan sekitar kediamannya.
"Saat penangakapan subuh tadi, kita amankan juga 19 HP curian di masing-masing rumah pelaku. Para pelaku ini juga punya suami dan anak," ujar dia.
Kini, para pelaku copet perempuan itu mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sampai 5 tahun penjara.***