KABAR PRIANGAN - Guna lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari kerumunan ditengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan terobosan baru dalam mengurus dokumen kependudukan salah satunya akta kelahiran.
Dalam kepengurusan akta kelahiran ini, warga tidak harus datang ke Kantor Disdukcapil. Cukup menyerahkan persyaratan melalui nomor WhatsApp di nomor 0811-2111-1326.
Dokumen persyaratan yang harus dikirim melalui WhatsApp itu diantaranya surat keterangan lahir dari Bidan/RS atau SPTJM kelahiran, Kartu Keluarga, KTP-el orang tua, buku nikah/SPTJM pasangan suami istri, identitas 2 orang saksi dan mengisi formulir F2.01 yang disediakan Dinas.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Hari Ini, Segera Login di www.sscasn.bkn.go.id
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Winny mengatakan, terobosan pengurusan akta kelahiran melalui online itu lantaran melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 yang saat ini cukupt tinggi.
"Jadi melihat kondisi saat ini akan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi. Kita keluarkan terobosan baru yakni pelayanan melalui online. Jadi bisa diajukan dari rumah," jelas Winny, Selasa (29/6/2021).
Adapun alur pelayanan pengajukan akta kelahiran via online itu, kata Winny, yakni pemohon menghubungi nomor WhatsApp pelayanan akta online di 0811-2111-1326, mengupload dokumen persyaratan via WhatsApp.
Baca Juga: Lampu Penerangan GOR Susi Susanti Sudah Remang-remang
Selanjutnya petugas Disdukcapil memproses akta kelahiran. Nantinya petugas mengirim file akta kelahiran langsung ke nomor pemohon melalui WhatsApp atau email.