Ketua DPRD Sumedang Minta Petugas Tindak Tegas Pelanggar Prokes

- 8 Juli 2021, 17:10 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra, bersama Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat melakukan monitoring PPKM Darurat di Posko Penyekatan Desa Tolengas, Tomo.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra, bersama Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat melakukan monitoring PPKM Darurat di Posko Penyekatan Desa Tolengas, Tomo. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra, meminta kepada semua petugas di Posko Penyekatan, agar bersikap tegas terhadap setiap pengguna jalan yang melanggar tertib protokol kesehatan.

Permintaan tersebut, disampaikan langsung oleh Irwansyah Putra, saat dirinya melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ke wilayah Kecamatan Tomo, Ujungjaya dan Jatigede, Kamis, (8/7/2021).

Dalam kegiatan monitoring PPKM Darurat hari ke-6 tersebut, Irwansyah mewanti-wanti kepada setiap petugas Posko yang ditemuinya, agar berani menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Dinilai Tidak Ideal Pasar Hewan Singaparna Harus Direlokasi

"Pokonya jangan pernah ragu atau pun takut. Seandainya anda menemukan ada warga yang melanggar protokol kesehatan, tindak saja secara tegas sesuai aturan yang ada," kata Irwansyah.

Soalnya, jika tidak ditindak tegas seperti itu, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan pemerintah selama ini, nantinya tidak akan berjalan maksimal.

"Sebagai contoh, tadi ketika petugas memberhentikan kendaraan roda empat, di dalam mobil itu ternyata ada yang tidak memakai masker. Namun pada saat petugas akan mengenakan sanksi, si pelanggar malah ngotot tidak mau membayar sanksi, dan merekam petugas. Jika ada kejadian seperti itu lagi, pokonya jangan takut, tindak saja sesuai aturan," ujarnya.

Baca Juga: Alat Uji Minim Upaya Pelacakan Kasus Baru Kurang Maksimal

Sebab menurut dia, penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi bagi pelanggar, melainkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar ke depannya dapat lebih mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah dianjurkan pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

"Ini bukan soal uang denda yang harus pelanggar bayar, tapi lebih kepada bagaimana kita berikhtiar menekan angka kasus Covid-19 yang saat ini trend-nya sedang melonjak di Kabupaten Sumedang khususnya dan umumnya di Indonesia," tutur Irwansyah.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x