Anak Wajib Memiliki Akte Kelahiran agar Miliki Hak Sipil

- 26 Juli 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi anak-anak Indonesia yang riang dan gembira pada peringatan Hari Anak Nasional.
Ilustrasi anak-anak Indonesia yang riang dan gembira pada peringatan Hari Anak Nasional. /PIXABAY/dennies025/

KABAR PRIANGAN - Memastikan anak memiliki akte kelahiran merupakan cara orang tua memberikan perlindungan terhadap anak dan menjadi bagian dari pengasuhan yang berkualitas.

Orang tua wajib membuatkan akte kelahiran bagi anaknya setelah lahir agar sang buah hati memiliki jaminan untuk hak sipil di mata negara sehingga haknya terhadap kebebasan individu bisa tetap terjaga.

Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati dalam webinar, Sabtu lalu seperti dikutip dari Antara. Ini jadi penting ketika anak berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Jadwal Indonesia di Olimpiade Tokyo Hari Ini: Tim Bulutangkis akan Melanjutkan Perjuangan Mereka

“Kenapa menjadi penting? Ini menjadi sumber khususnya jika anak berhadapan dengan hukum. Sebagai sumber identitas, NIK-nya dan ini alasan mengapa akte lahir tidak diperdagangkan dan harus bebas dari pemalsuan umur,” katanya.

Salah satu masalah yang saat ini tengah dihadapi oleh anak- anak yang lahir tanpa akte lahir adalah kesulitannya mendapatkan akses vaksin COVID-19 padahal mereka sudah memenuhi syarat berusia di atas 12 tahun.

Rita menambahkan untuk mnegatasi hal itu, Kementerian Kesehatan RI melonggarkan aturan karena fakta di atas. kesulitan itu pun banyak dialami oleh anak- anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan.

Baca Juga: Jalan Lingkar yang Mengitari Waduk Jatigede Rampung 2022

Lanjut Rita, anak memiliki akte kelahiran untuk memastikan dia bisa terpenuhi hak sipil dan kebebasannya secara maksimal, orang tua pun bisa melindungi buah hatinya dengan maksimal dan jaminan hak-haknya memiliki kepastian.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x