Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah pada Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek

- 2 Agustus 2021, 08:28 WIB
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19. /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut. Tahun ini BSU menyasar 8.7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Agustus 2021: Aries, Taurus, Gemini. Kamu adalah Pendengar yang Baik

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV 2 Agustus 2021 : Ada Tentangga Masa Gitu, Drakor Pinocchio hingga 86

Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid.

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 2 Agustus 2021: Saksikan Perjuangan Greysia-Apriyani Merebut Medali Emas Olimpiade Tokyo

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing", tegas Anggoro.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

Baca Juga: Saat PPKM, Pedagang Pasar dan Pemkot Kota Banjar Sepakat Sektor Ekonomi Harus Tetap Berjalan

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar", tambah Anggoro.

Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU.

Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 2 Agustus 2021: Beberapa FTV Tayang Hari ini, Juga Sinetron Buku Harian Seorang istri

"Hari ini, Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," tegas Anggoro

Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan h idup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 2 Agustus 2021: Beberapa FTV Tayang Hari ini, Juga Sinetron Buku Harian Seorang istri

Di tempat terpisah saat di hubungi kabar-priangan.com Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya mengatakan dengan adanya BSU tahun 2021 ini, harapannya para pekerja pada level 3 dan 4 di Wilayah Priangan Timur dapat terbantu karena terdampak Covid-19 ini.

Kepada Pemberi kerja/Badan Usaha agar selalu mengupdate data perusahaan dan data tenaga kerja nya, termasuk Nama PIC Perusahaan, No. HP PIC perusahaan, NIK, Nama sesuai KTP, No HP, Ibu kandung dan email tenaga kerja'.

"Pemberi Kerja/Badan Usaha diharapkan juga tertib melaporkan jumlah Tenaga kerjanya dan iurannya setiap bulan, agar mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan seperti kecepatan klaim, mendapatkan bantuan dari pemerintah dan lain-lain setiap saat," tambah Seto.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah