KABAR PRIANGAN - Kedatangan vaksin Moderna beberapa waktu lalu ditegaskan oleh Kemenkes Budi Gunadi Sadikin bahwa penggunaannya hanya sebagai booster bagi para tenaga kesehatan (nakes), bukan untuk masyarakat umum.
Namun saat ini, vaksin Moderna sudah bisa diberikan untuk masyarakat umum, tidak hanya untuk booster bagi nakes saja.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Moderna.
Sehingga Moderna menjadi vaksin Covid-19 keempat yang telah diizinkan BPOM agar dapat digunakan di Indonesia
Vaksin Moderna menjadi pertama yang diberikan izin di Indonesia dengan platform m-RNA, berbeda dengan yang sebelumnya yang menggunakan metode inactivated virus.
Berdasarkan hasil pengkajian, efek samping yang ditimbulkan hanya nyeri, kelelahan, nyeri otot sendi dan sakit kepala yang umumnya terjadi setelah penyuntikan kedua.
Baca Juga: Atta Halilintar Unggah Video USG Buah Hatinya Setelah Tiga Bulan Merahasiakan Kehamilan Aurel
Selain bisa digunakan untuk lansia, BPOM menyebutkan vaksin Moderna ini juga aman diberikan kepada pasien dengan komorbid atau penyakit penyerta, misalnya seperti orang dengan penyakit paru kronis hingga diabetes.