Kerap Resahkan Warga, Pria Pemilik Sabu Seberat 1,8 gram Ditangkap Polisi

- 25 Agustus 2021, 16:02 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampijgi  Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah sedang menunjukan barang bukti paket sabu
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampijgi  Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah sedang menunjukan barang bukti paket sabu /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Selain berhasil meringkus 7 pelaku pengeroyokan dan 2 pelaku pengedar uang palsu, jajaran Polres Sumedang melalui Satuan Reserse Narkotika Polres Sumedang menangkap seorang pira pemakai narkotika jenis sabu di Tanjungsari, Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah mengatakan bahwa jajarannya telah menangkap seorang tersangka pengguna sabu di Tanjungsari. 

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Sumedang mendapat informasi dari masyarakat  yang mencurigai seseorang di wilayahnya yang kesehariannya sering melakukan aktvitas yang menggaggu warga hingga larut malam.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Cibugel, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Sumedang

Atas dasar laporan warga tersebut, Anggota Satres Narkoba mengamati gerak -gerik Oman (26) warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang yang diduga kerap membuat resah warga.

“Tersangka pada malam hari tanggal 23 Agustus 2021 keluar rumah kemudian menghampiri sebuah tiang listrik dan terlihat mengambil sesuatu dari tiang listrik tersebut, kemudian anggota kami menghampir tersangka, dilakukan penggeladahan badan dan ditemukan satu paket diduga berisi narkotika jenis sabu," Ujar Eko saat konferensi  pers di Aula Tribrata Polres Sumedang Rabu 25 Agustus 2021.

Tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Dino yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dengan cara, awalnya tersangka memesan sabu-sabu kepada orang tersebut melalui media komunikasi dan menyerahkan uang pembeliannya dengan cara di transferkan dan tersangka menerima sabu-sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan di tempat yang telah ditentukan orang tersebut.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sumedang  Ringkus 7 Pelaku Pengeroyokan

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dengan berat kotor 1.8 gram. Kemudian satu unit hape warna biru berikut simcard.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah).***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x