Edarkan Uang Palsu di Cibugel, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Sumedang

- 25 Agustus 2021, 14:53 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo  Robbyanto didampingi Kasat Reskrim  Polres Sumedang AKP Yanto Selamet saat menunjukan barang bukti pecahan uang palsu.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo  Robbyanto didampingi Kasat Reskrim  Polres Sumedang AKP Yanto Selamet saat menunjukan barang bukti pecahan uang palsu. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kecamatan Cibugel dengan barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, beberapa bungkus rokok dan uang asli hasil kembalian dari dua warung di Cibugel.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial Ustad (36) warga kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan SS (31) warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten garut.

“Kedua tersangka memiliki peran yang sama yaitu sebagai pengedar uang palsu di beberapa warung di wilayah Kecamatan Cibugel, Para tersangka ini mendapatkan lima puluh lembar pecahan seratus ribu dari seseorang di Majalengka” Ujar Kapolres, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Sekda Pastikan Ganti Rugi 3 Rumah Terdampak Tol Cisumdawu di Conggeang Segera Cair

Keduanya berhasil mengedarkan uang palsu ke dua warung di Cibugel dengan modus bertransaksi membeli beberapa bungkus rokok dan mendapatkan uang kembalian.

Terungkapnya peredaran uang palsu tersebut dikarenakan salah satu pedagang merasa curiga dengan bentuk fisik uang yang diterima dari para tersangka.

"Setelah diperiksa dengan menggunakan money detector oleh pemilik warung, uang tersebut tidak memantulkan sinar," ucap Kapolres.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sumedang  Ringkus 7 Pelaku Pengeroyokan

Atas tindakannya, kedua tersangka pengedar uang palsu, terjerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUH Pidana dipidana  dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x