KABAR PRIANGAN - Masih ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melaksanakan beberapa kebijakan untuk menangani pandemi saat ini.
Sempat dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo pada pemberlakuan PPKM dan dijelaskan kembali oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tentang 3 Pilar Utama dalam penanganan pandemi Covid-19.
Salah satu dari 3 pilar yang dikatakan oleh Luhut adalah program vaksinasi dengan target dua juta vaksinasi per hari untuk hadapi pandemi Covid-19.
Pada Selasa, 24 Agustus 2021 BPOM kembali memberikan persetujuan terhadap satu produk vaksin Covid-19 yang baru, yaitu Vaksin Covid-19 Sputnik-V.
Sputnik-V merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.
Baca Juga: Nasi Liwet Domba Naik Daun, Anggota DPR RI Yakin Kuliner Garut Bisa Jadi Destinasi Wisata
Vaksin Sputnik-V diberikan untuk orang berusia 18 tahun ke atas secara injeksi intramuscular (IM) dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu.