Syarat Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali untuk Moda Transportasi Pesawat hingga Kereta Api

- 9 September 2021, 08:30 WIB
Syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM dengan menggunakan moda transportasi Pesawat hingga Kereta Api
Syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM dengan menggunakan moda transportasi Pesawat hingga Kereta Api /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Dalam konferensi pers pada Senin 6 September 2021 Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan kembali PPKM hingga tanggal 13 September 2021.

Luhut menjelaskan evaluasi PPKM di Jawa Bali adalah setiap seminggu sekali, dan mengatakan bahwa Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu yang singkat. Covid-19 ini akan berubah dari pandemic ke epidemic.

Tiga  strategi pengendalian pandemi Covid-19 dijelaskan luhut akan menjadi kunci utama dalam transisi ketika Covid-19 ini menjadi epidemi yaitu :

Baca Juga: Kelucuan Masha and The Bear serta Berbagi Suami di ANTV, Simak Jadwal Acara 9 September 2021

- Coverage vaksinasi yang cepat dan seluruh masyarakat Indonesia

- Penerapan 3T yang baik

- Kepatuhan 3M yang tinggi

Pemerintah juga menghimbau penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi integrator utama dari ketiga strategi diatas.

Baca Juga: Soal Macan Turun Gunung dan Mangsa Ternak Warga di Ciamis, Begini Penjelasan BKSDA

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x