KABAR PRIANGAN - Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan dalam masa perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut masih bertahan di Level 2 bersama dengan 10 kabupaten lain di Jawa Barat.
Baca Juga: Lelaki 'Misterius' yang Buang Bayi di Garut Terungkap, Begini Kronologinya
Namun demikian, ada beberapa kebijakan terbaru yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan PPKM Level 2, salah satunya menerapkan akses aplikasi Peduli Lindungi di beberapa sektor.
"Salah satu sektor yang harus menerapkan akses Peduli Lindungi adalah pada sektor non esensial yang diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, diwajibkan pula menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," ujar Muksin, Senin 7 September 2021.
Baca Juga: Soal Kematian Siswa SMK Usai Divaksin, Begini Penjelasan Dinkes Kabupaten Ciamis
Menurut Muksin, sama halnya dengan sektor non esensial, penerapan sektor esensial seperti contohnya di industri yang berorientasi ekspor juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.