"Warga pemilik anjing kucing dan kera memang wajib untuk memvaksin hewan peliharaan. Karena untuk mencegah dari gigitan hewan tersebut. Upaya ini justru intuk keselamatan warga pemilik hewan dan hewannya itu sendiri," katanya.
Baca Juga: Kementerian Koperasi dan UKM Siap Dorong Pengembangan UMKM di Sumedang
Staff UPTD Perikanan dan Peternakan wilayah Wado, Dedi Darmawan S.Pt menerangkan habitat hewan kucing,kera dan anjing di wilayah kerjanya lebih dari seribu ekor. Namun ada yang terpelihara dengan baik ada juga yang liar.
Kata dia, antusias pemilik untuk mengikuti vaksinasi bagi hewan peliharaan begitu tinggi. Untuk saat ini saja pendaftar vaksinasi lebih dari 70 pemilik hewan.
"Nah dari satu orang itu kan ada yang memiliki hewan peliharaan lebih dari satu, sampai lima juga ada," ucapnya.
Diharapkan masyarakat pemilih hewan peliharaan bisa mengikuti gebyar vaksinasi rabies agar masyarakat bisa terlindungi dari penyakit rabies.***