KABAR PRIANGAN - Setelah sekian lama harus ditutup total akibat meningkatnya angka penyebaran kasus Covid-19, semua tempat wisata di wilayah Kabupaten Sumedang, kini akhirnya sudah mulai diperbolehkan untuk diujicoba.
Ujicoba pembukaan tempat-tempat wisata di wilayah Kabupaten Sumedang ini, tentunya harus tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 3.
Salah satunya, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tempat wisatanya harus memiliki sertifikasi Cleanliness Health Safety Environment (CHSE), dan harus terdaftar pula dalam Peduli Lindungi.
Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Aktif di Sumedang Terus Menurun, 22 Kecamatan Telah Zero Kasus
Seperti disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Kabupaten Sumedang, di Kampung Karuhun, Desa Citengah, Sumedang Selatan, Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut Bupati Dony, meskipun Sumedang masih masuk dalam daftar daerah yang harus memperpanjang PPKM Level 3, namun saat ini Kabupaten Sumedang telah diperbolehkan untuk melakukan ujicoba pembukaan tempat-tempat wisata.
"Karena daerah kita masuk dalam aglomerasi Bandung Raya, maka Sumedang terpaksa harus tetap memperpanjang PPKM Level 3. Namun terkait pembukaan tempat wisata, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, saat ini Kabupaten Sumedang sudah mulai diperbolehkan untuk melakukan uji coba," kata Bupati Dony.
Baca Juga: Belum Terima Uang Ganti Rugi, Warga Terdampak Tol Cisumdawu di Conggeang Sumedang Kembali Protes
Oleh karena itu, kata Dony, mulai sekarang seluruh pelaku pariwisata yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang, sudah dapat melakukan ujicoba pembukaan tempat wisata.
Dengan catatan, harus tetap mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.