Semua Ojek Wisata di Sumedang Wajib Miliki Sertifikasi CHSE dan Terdaftar di Aplikasi Peduli Lindungi

- 22 September 2021, 18:35 WIB
Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa
Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya memberikan rasa aman bagi para pengunjung, semua objek wisata di wilayah Kabupaten Sumedang, ke depannya wajib memiliki sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) dan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk itu, sebelum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang membuka kembali aktivitas wisata, maka seluruh pengelola objek wisata di wilayah Sumedang kini didorong untuk segera memproses CHSE dan mendaftarkan objek wisatanya melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa, saat membuka pelatihan sertifikasi CHSE dan Aplikasi Peduli Lindungi di objek wisata Kampung Karuhun, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Kapolsek Cibugel, Sumedang Ajak Para Kades Manfaatkan Lahan Carik Untuk Bercocok Tanam

"Sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, semua objek wisata wajib memiliki sertifikat CHSE dan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi. Semua ini, dalam rangka memberikan rasa aman bagi para pengunjung, terutama dari ancaman penyebaran Covid-19," kata Hari Tri Santosa.

Menurut Hari, saat ini Pemda Kab. Sumedang sendiri memang masih memberlakukan PPKM Level 3, sehingga belum bisa membuka aktivitas pariwisata.

Maka dari itu, selagi aktivitas pariwisata belum dibuka, seluruh pelaku wisata di Sumedang sebaiknya segera mendaftarkan objek wisatanya melalui aplikasi Peduli Lindungi, dan mengurus sertifikat CHSE.

Baca Juga: Peringati Hari Lalu Lintas, Satlantas Polres Sumedang Bagikan Sembako

Melalui kegiatan pelatihan sertifikasi CHSE dan aplikasi Peduli Lindungi ini, kata Hari, pihaknya ingin mendorong para pelaku wisata dan juga para pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Sumedang, supaya segera mempersiapkan diri untuk mengikuti regulasi operasional objek wisata di tengah Pandemi Covid-19.

Yakni, mengurus sertifikat CHSE dan mendaftarkan objek wisatanya melalui aplikasi Peduli Lindungi, sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x