Kabar Gembira! Penyintas Covid-19 Baru Sembuh 1 Bulan Boleh Divaksin, Ini Syaratnya

- 8 Oktober 2021, 09:00 WIB
Penyintas Covid-19 baru sembuh 1 bulan sudah boleh divaksin dengan syarat tertentu
Penyintas Covid-19 baru sembuh 1 bulan sudah boleh divaksin dengan syarat tertentu /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Kabar gembira bagi mereka penyintas Covid-19 yang ingin divaksin. Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penyintas Covid-19 bisa disuntik vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan mengenai vaksinasi bagi penyintas Covid-19 itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Surat Edaran tersebut otomatis membatalkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Oktober 2021: Perbaiki Hubungan Aries dan Selesaikan Pekerjaan yang Taurus Tunda, Gemini?

Dalam Keputusan Menkes HK.01.07/Menkes/4638/2021 disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Sedangkan dalam Surat Edaran baru tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Oktober 2021: Irfan Kaget Saat Andin Mengatakan Jessica Sedang Dicari Aldebaran

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar dr. Maxi dalam rilis resmi Kemenkes RI.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x