KABAR PRIANGAN - Kabar gembira bagi mereka penyintas Covid-19 yang ingin divaksin. Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penyintas Covid-19 bisa disuntik vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Ketentuan mengenai vaksinasi bagi penyintas Covid-19 itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Surat Edaran tersebut otomatis membatalkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Keputusan Menkes HK.01.07/Menkes/4638/2021 disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Sedangkan dalam Surat Edaran baru tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar dr. Maxi dalam rilis resmi Kemenkes RI.