BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac, Anak Usia 6 hingga 11 Tahun Sudah Bisa Divaksin

- 1 November 2021, 17:29 WIB
BPOM terbitkan izin penggunaan vaksin Sinovac pada anak usia 6 hingga 11 tahun
BPOM terbitkan izin penggunaan vaksin Sinovac pada anak usia 6 hingga 11 tahun /labar-priangan.com/YouTube BPOM/

KABAR PRIANGAN - Vaksin Covid-19 akhirnya bisa diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 hingga 17 tahun.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam konferensi pers secara virtual pada hari ini, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Sekda Garut Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Akibat Luapan Sungai Cipalebuh di Pameungpeuk

“Pada hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac, Coronavac, dan vaksin Covid-19 dari Biofarma untuk anak usia 6 sampai 11 tahun,” ucap Penny.

Dengan demikian, penggunaan vaksin Sinovac sudah bisa digunakan bagi anak-anak 6 sampai 17 tahun dan juga dewasa.

Vaksinasi anak menjadi sesuatu yang urgent saat ini, terkait pembelajaran dan pengajaran tatap muka sudah dimulai.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Darat Terbaru dengan Jarak Minimal 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen

Penny juga menjelaskan tentang hasil uji klinik pada aspek keamanan, aspek imunogenitas dan efikasi vaksin untuk anak-anak usia 6 hingga 11 tahun ini.

“Hasil uji klinik anak ini lebih pada aspek keamanan dan aspek dari imunogenisitasnya. Imunogenitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi 96 persen, kalau efikasinya mengikuti efikasi yang ada selama ini kita dapatkan untuk efikasi pada hasil uji klinik sebelumnya,” jelas Penny.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x