Aturan Perjalanan Darat Terbaru dengan Jarak Minimal 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen

- 1 November 2021, 16:40 WIB
Aturan perjalanan darat terbaru dengan jarak minimal 250 Km wajib tes PCR atau Antigen
Aturan perjalanan darat terbaru dengan jarak minimal 250 Km wajib tes PCR atau Antigen /kabar-priangan.com/Helma/

KABAR PRIANGAN - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru perjalanan darat.

Pejalanan darat yang ditempuh dengan jarak minimal 250 Km atau 4 (empat) jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negative tes RT PCR atau Antigen.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jalan Ciseda - Bojongkoneng Singaparna Rusak Parah, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan

Peraturan ini berlaku efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021.

Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyebrangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memenuhi ketentuan selain menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, juga menunjukkan hasil test negatif RT PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ketentuan tersebut bai pengguna kendaraan bermotor perseorangan, umum dan angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Hindari Kerumunan, Proses Pelantikan Kades Terpilih di Sumedang Tidak Boleh Dihadiri Tim Sukses

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyebrangan,” ucap Budi seperti yang Kabar-Priangan.com kutip dari Antaranews.com pada Senin 1 November 2021.

Khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x