"Sejak putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis Pak Budi dengan satu tahun enam bulan penjara, maka tugas saya sejak itu sudah selesai. Adapun segala sesuatu yang menyangkut dengan diri Pak Budi selama masa menjalani hukuman, kami sudah tidak ada kewenangan," katanya.
Ia juga mengaku tak mengetahui adanya penyambutan kepulangan mantan orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu. Menurutnya, hal itu bisa dikonfirmasi kepada pihak keluarga.
"Silahkan saja konfirmasi kepada pihak keluarga. Intinya setelah putusan di Pengadilan Tinggi Bandung, kami sudah bukan pengacaranya lagi," katanya.
"Permasalahan beliau tentang kepulangannya atau bebasnya kapan, kami tidak mengetahuinya karena tugas saya sebagai pengacara sudah selesai sejak putusan," ucapBambang, menambahkan.*
Baca Juga: Hari Pahlawan, KAI Berikan 11.000 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Gratis. Ini Syaratnya