Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rumah Tangga

- 8 November 2021, 15:35 WIB
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan, terutama di era modern seperti saat ini. Namun pekerjaan ini sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk pemberi kerjanya.

Dikatakan demikian karena pekerjaan PRT masih jauh dari kata layak jika dilihat dari sisi kesejahteraannya. Untuk itu Kowani bersama dengan JALA (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, Komnas Perempuan mengadakan Webinar Nasional membahas RUU PRT, dimana salah satunya fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kegiatan ini dilakukan secara daring dan mengangkat tema Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT yang dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Ketua Kowani (Kongres Wanita Indonesia) Giwo Rubianto.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Beberkan Penyebab Mobil Vanessa Angel Alami Kerusakan Parah: Bukan Terguling

Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin sebagai salah satu narasumber. Kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan ini butuh perhatian serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial untuk PRT.

Membuka kegiatan tersebut, Ida Fauziah mengatakan kolaborasi yang dilakukan untuk kegiatan launching program Jamsostek untuk PRT ini sangat luar biasa.

“Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari, dan yang terpenting juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak terutama dari kalangan wanita,” terangnya.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Ungkap Fakta Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel dan Suami

“PRT seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak, seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan, dan tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka,” ungkap Ida Fauziah.

Dirinya menekankan urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan PRT untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya.

Zainudin menekankan Jaminan sosial itu penting bagi pekerja, dan PRT itu merupakan salah satu profesi yang perlu untuk diberikan perlindungan jaminan sosial.

Baca Juga: Oppo A95 Siap Dirilis Pertengahan November Tahun Ini, Segera Cek Detail Informasinya

Idealnya perlindungan jaminan sosial itu sudah dimulai sejak lahir hingga sepanjang hayatnya.

Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto, menegaskan pihaknya akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan.

Disampaikan oleh Giwo Rubianto, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), diketahui pada Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan dan saat data tersebut diambil, jumlahnya sudah mencapai 78,14 juta pekerja informal.

Baca Juga: Harga Logam Mulia Emas Antam pada Senin 8 November 2021, Harga Jual Turun Tipis, Harga Buyback Stagnan

Data terakhir berdasarkan survey yang pernah dilakukan oleh ILO (International Labour Organization) pada 2015 silam mengungkap bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84% di antaranya adalah wanita.

Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Survey yang dilakukan di 6 kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 yang lalu mengungkap bahwa 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Saksikan The Sultan Entertainment di SCTV. Simak Jadwal Acara SCTV Senin, 8 November 2021

Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT.

“Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan,” tutur Giwo Rubianto.

“Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu Agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJAMSOSTEK,” imbuhnya.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF Terbaru 6 November 2021 Dapatkan Justice Fighter Weapon Beserta Lainnya, Simak di Sini

Menanggapi pernyataan Ketum Kowani terkait jumlah PRT yang terdata, Zainudin mengatakan bahwa hingga saat ini hampir 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek.

Itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan Pekerja Rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” tukasnya.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Roehana Koeddoes, Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia

Pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja.

Zainudin menutup paparannya dengan himbauan mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa PRT adalah peserta BPU yang perlu mendapatkan perlindungan dari pemberi kerjanya, dan ini adalah kewajiban pemberi kerja.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Hari Ini, Vivo Mobile Indonesia Membutuhkan Tenaga Kerja dan Terbuka untuk Disabilitas

PRT yang telah membantu kita membersihkan rumah dan lain-lain harus kita kasih perlindungan saat berangkat kerja, ditempat kerja, dan pulang kembali ke rumahnya jika terjadi kecelakaan kerja.

Begitu juga bila sakit kemudian meninggal dunia, wajib kita berikan santunan dan bila sudah tidak bekerja lagi sama kita, kita berikan pesangon yang layak dan itu semua ada di BPJAMSOSTEK.

Untuk itu, segera daftarkan PRT kita ke BPJAMSOSTEK. Melalui website kami, yaitu: www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pilih pendaftaran peserta/buka penerima upah.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah