KABAR PRIANGAN – Pengawas Pangan Kota/Kabupaten atau Distric Food Inspector (DFI) Kecamatan Indihiang secara rutin melakukan pengawasan dan penyuluhan keamanan pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga (PIRT).
Pengawasan dan penyuluhan ini sangat diperlukan untuk menghasilkan produk pangan olahan yang aman dan bermutu.
Pengawasan dan penyuluhan ini harus dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pelatihan yang terstruktur, terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan.
Saat ini Puskesmas Indihiang memiliki petugas DFI, yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga (PIRT).
Petugas DFI Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Herna Novitawati mengatakan, pembinaan tersebut merupakan hal penting dalam upaya menjaga suatu proses pengolahan makanan tetap berjalan sesuai dengan standart yang ditetapkan.
“Dan berlaku terhadap para pengusaha PIRT yang ada di wilayah Puskesmas Indihiang dan dilakukan secara berkala,” katanya.
Baca Juga: Budi Budiman Bebas, Disambut Antusias Warga. Ini yang Akan Dilakukan untuk Janji Politiknya
Meskipun dimasa pandemi Covid-19, kata dia, beberapa pengusaha PIRT tetap melaksanakan aktifitas produksi walau dengan jumlah yang terbatas.