KABAR PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Sabtu 20 November 2021 Polresta Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021: Kendalikan Emosi Taurus dan Gemini di Tempat Kerja, Aries?
Pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung untuk hari ini, berada di:
- Dealer Honda Nambo Banjaran, Bandung
- Borma Katapang, Bandung.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota Sabtu, 20 November 2021 di depan Pasar Cisayong
Jam Operasional pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung dimulai pukul 08.00 wib hingga proses penerbitan sim selesai. Untuk pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 wib hingga 10.00 wib