Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Ciamis yaitu lembar surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.
Terhadap tersangka Tragedi Leuwi Ili ini dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Namun R tidak ditahan karena kondisinya sakit. "Kondisi tersangka sendiri saat ini sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Duel Bak Langit dan Bumi Antara Persib vs Persiraja. Simak Jadwal BRI Liga 1 2021/2022 Pekan ke 13
Pertimbangan tidak ditahannya tersangka yang merupakan perempuan itu karena ada jaminan dari pihak sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri. "Secara lisan sudah ada jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tidak akan melarikan diri," ucap Wahyu.
Terkait bertambahnya tersangka atau dugaan guru lain terlibat dalam kasus ini, Wahyu menyebutkan guru-guru yang lain statusnya masih saksi karena mereka hanya ikut diajak tapi tidak masuk dalam surat penugasan kegiatan.
"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kesalahan utama tersangka, ia memiliki pengetahuan untuk mengetahui risiko yang berpotensi terjadi, namun mitigasi tidak dilaksanakan. Padahal sudah sudah dilakukan survei, tapi tidak dilakukan mitigasi," tutur Wahyu.*