Para Korban Bencana Gempa Bumi Tahun 2017 Mendapat Bantuan Dana Stimulan dari Pemkab Ciamis, Ini Besarannya

- 17 Desember 2021, 19:27 WIB
Para korban bencana gempa tahun 2017 mendapatkan bantuan stimulan dari Pemkab Ciamis diserahkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya di Aula Desa Sidamulih Kecamatan Pamarican, Jumat 17 Desember 2021.*
Para korban bencana gempa tahun 2017 mendapatkan bantuan stimulan dari Pemkab Ciamis diserahkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya di Aula Desa Sidamulih Kecamatan Pamarican, Jumat 17 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 134 KK korban gempa bumi tahun 2017 di Desa Sidamulih Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis mendapatkan bantuan dana stimulan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Bantuan tersebut diserahkan kepada para korban gempa bumi kategori rusak ringan, sedang maupun berat oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Asisten Daerah 3, anggota DPRD Ciamis Dapil Pamarican, serta para kepala SKPD terkait.

Tampak pula Camat Pamarican, Kepala Desa Sidamulih serta unsur Muspika Pamarican. Bantuan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan korban bencana gempa bumi bertempat di Aula pemerintah Desa Sidamulih Kecamatan Pamarican, Jumat 17 Desember 2021.

Baca Juga: Jalan ke Proyek Tol Cisumdawu Ditutup Ratusan Warga dari Tujuh Desa di Sumedang

Herdiat mengatakan bantuan yang diserahkan kepada para korban berasal dari APBD Kabupaten Ciamis tahun 2021. "Bantuan ini bersumber dari APBD, meskipun anggaran saat ini dalam kondisi defisit namun kami tetap mengupayakannya," ucapnya.

Dituturkannya, sebelumnya pihaknya telah mengupayakan meminta bantuan kepada pemerintah pusat maupun provinsi namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

"Meski begitu kami tetap semangat dan optimistis jika kita bersama-sama bahu-membahu Insya Allah semua masalah dapat diselesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Innalillahi Waina Ilaihi Rojiun. Kepala Puskesmas Panglayungan, Drg. Cecep Meninggal Dunia

Diketahui bantuan stimulan tersebut untuk kategori rusak ringan masing-masing mendapat Rp 1 juta, kategori rusak sedang Rp 2,5 juta, dan untuk kategori rusak berat Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x