KABAR PRIANGAN - Sebanyak 25 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari diperbaiki melalui Program Bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) PKRS (Peningkatan Kapasitas Rumah Swadaya) Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan kunci rumah kepada para pemilik dilakukan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan ditandai dengan gunting pita, Rabu 5 Januari 2022.
Kegiatan tersebut Dihadiri oleh Sekdis Perkim Idi suhardi, Camat Tanjungsari Dra Ida Farida Sobandi, Unsur Forkopimcam, Tokoh masyarakat, RT/RW di Desa Margajaya serta masyarakat sekitar.
Kades Margajaya Ayat Ruhiyat atas nama warga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah memfasilitasi renovasi 25 rumah tidak layak huni warganya.
"Hari ini alhamdulillah desa yang luas wilayahnya 325 Hektar dengan jumlah penduduk 11 ribuan dan jumlah KK 3000 ini mendapatkan bantuan perbaikan 25 Rutilahu sebesar Rp. 20 juta per rumah," ujarnya.
Dijelaskan Ayat, program tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Margajaya bersama Pemkab Sumedang untuk mensejahterakan masyarakat.
Baca Juga: SUMEDANG: Jangan Lakukan Ini, di Goa Batarai Peninggalan Belanda, Bisa Angin Kencang
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah memberikan bantuan program perbaikan Rutilahu di Desa Margajaya sehingga kemiskinan berkurang," ucapnya.
Sementara itu, Wabup Erwan Setiawan mengapresiasi Pemerintah Kecamatan dan Desa atas terealisasinya perbaikan 25 rumah tidak layak huni dengan lancar.