KABAR PRIANGAN - Bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, Polres Sumedang membuka layanan SIM Keliling.
Perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa fotocopy KTP dan SIM yang lama, dan selalu perhatikan jadwal karena sewaktu-waktu bisa berubah.
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini, Jumat 7 Januari 2022 pukul 08.00 wib hingga pukul 11.00 wib akan berada di depan dealer Yamaha JPM Cimalaka, Sumedang.
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: ASTAGA! Ternyata Ada Juga Tempat Pesugihan di Kawasan Waduk Jatigede Sumedang, Syaratnya Menggiurkan
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.***