KABAR PRIANGAN – Bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, Polres Sumedang membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa Photo Copy KTP dan SIM yang lama, dan selalu perhatikan jadwal karena sewaktu-waktu bisa berubah.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Priangan Timur Kamis 6 Januari 2022
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini, Kamis 6 Januari 2022 pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib akan berada di depan kantor Polsek Tanjungkerta Sumedang.
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.***