Tiga Tersangka Kasus Curat di Cijeungjing dan Sindangkasih Ditangkap Satreskrim Polres Ciamis

- 21 Februari 2022, 20:56 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin 21 Februari 2022.*
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin 21 Februari 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Ciamis. Dua kejadian berhasil diungkap dari dua TKP yang berbeda yaitu di Kecamatan Cijeungjing dan Sindangkasih.

Hal itu disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, SH, SIK, MT, didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Nia Kurnia, KBO Reskrim Iptu Ateng dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin 21 Februari 2022.

Tony mengatakan, dari dua kejadian tersebut sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan di Tahanan Mapolres Ciamis. Dua tersangka berinisial DR (38) dan AR (29) pelaku curat di wilayah Cijeungjing. Sedangkan satu tersangka lagi, IG (50) pelaku curat di wilayah Sindangkasih.

Baca Juga: Truk Boks Ekspedisi Hantam Warung dan Berakhir Nyebur di Kolam Ikan, Diduga Sopir Mengantuk

"DR ditangkap di kawasan Alun-Alun Ciamis pada 19 Februari 2022, sedangkan AR sudah dalam ruang tahanan Mapolres Ciamis atas tindakan pengeroyokan. Sementara itu IG merupakan orang Tasikmalaya ditangkap pada 18 Februari 2022," katanya.

Lebih lanjut Tony mengatakan, DR dan AR melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau astang. Sedangkan IG melakukan pencurian secara terang-terangan mengambil kunci motor milik korban yang merupakan tukang pijitnya.

"IG melakukan pencurian secara terang-terangan dengan mengambil kunci motor korban yang merupakan tukang pijit. Sedangkan AR dan DR menggasak motor dengan menggunakan kunci astang," ujarnya.

Baca Juga: Pabrik Tahu Tempe di Singaparna Tasikmalaya Sudah Siap-siap Berhenti Produksi, Mulai Besok Selasa

Kapolres menegaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya tujuh tahun penjara. "Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x