Penyedia Barang dan Jasa di Sumedang Wajib Pahami SPSE Versi Terbaru

- 23 Februari 2022, 12:19 WIB
Kegiatan sosialisasi SPSE versi terbaru kepada para penyedia PBJ di wilayah Kabupaten Sumedang
Kegiatan sosialisasi SPSE versi terbaru kepada para penyedia PBJ di wilayah Kabupaten Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Bagian Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah, mulai sosialisasikan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.5, kepada para penyedia PBJ, di Aula Tampomas Gedung Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang, Rabu, 23 Februari 2022.

Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto, menyebutkan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengenalkan SPSE versi terbaru kepada para penyedia PBJ.

Sebab sebagaimana diketahui, kata Andri, SPSE yang semula versi 4.3 itu, sekarang telah migrasi ke versi 4.5, disesuaikan dengan regulasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan aturan aturan turunannya.

Baca Juga: Bupati Sumedang Datangi Kantor LKPP, Ini Masalah yang Dibahasnya

"Dengan adanya migrasi ini, maka fitur-fitur di dalam SPSE versi 4.5 pasti akan banyak yang berubah atau bertambah. Perubahan-perubahan dalam versi terbaru ini, tentunya harus kita sosialisasikan kepada para penyedia PBJ," ujar Andri.

Melalui sosialisasi ini, sambung Andri, diharapkan semua penyedia PBJ di Sumedang, dapat lebih memahami tambahan-tambahan fitur dalam SPSE versi 4.5, sehingga mereka nantinya dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan sosialisasi ini, akan kami selenggarakan selama dua hari. Hari pertama pesertanya para penyedia PBJ, sedangkan untuk hari kedua, Kamis besok pesertanya para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di masing-masing dinas," ujar Andri.

Baca Juga: Waspada! Covid-19 Varian Omicron Diduga Telah Masuk Sumedang, Beberapa Nakes Dinyatakan Terpapar

Pada kegiatan sosialisasi SPSE versi 4.5 hari kedua yang akan dihadiri para PPK, sambung Andri, akan dilaksanakan pula launching aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi (Sibarasat).

Sibarasat ini, merupakan salah satu ikhtiar untuk pemenuhan kewajiban Pokja atau Pejabat Pengadaan dalam melakukan review persiapan dokumen. Sekaligus untuk menjembatani antara PPK dengan unit kerja PBJ.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x