KABAR PRIANGAN - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Yana D Putra menerima kunjungan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dan KPU Kabupaten Ciamis di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa 22 Maret 2022.
Agenda kunjungan dari KPU Jabar yang diwakili anggota, Undang Suryatna, untuk menyampaikan langsung dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.
Isi surat terkait alih status ASN yang sebelumnya dipekerjakan (DPK) di KPU Kabupaten Ciamis untuk dikembalikan ke Pemkab Ciamis. Hal itu upaya mematuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: Seminggu Terakhir Minyak Goreng di Pasar Ciamis Kosong, Namun Segera Ada Droping Lagi
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tidak berlaku lagi PNS yang dipekerjakan (DPK) atau diperbantukan (DPB) di luar instansi pemerintah. "Kami datang menghadap Bupati Ciamis untuk menyerahkan surat dari Sekjen KPU RI," ujar Undang.
"Ini terkait pengembalian alih status ASN DPK di KPU Kabupaten Ciamis Taufik Hidayat," ucap Undang.
Ia menjelaskan, KPU sebagai lembaga baru di Indonesia diberlakukan sejak tahun 2003. Kebutuhan SDM dalam setiap penyelenggaraan pemilu pun selalu dibantu oleh pemerintah daerah setempat. Namun saat ini, KPU pun mulai melakukan pengisian ASN.
Hal ini dilakukan sebagai upaya KPU menjadi satu kesatuan manajemen kepegawaian. "Kami berterima kasih atas bantuan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya kepada salah satu ASN yang diperbantukan di KPU Ciamis," tuturnya.