"Kami mengajak kepada masyarakat mari kita hormati bulan suci Ramadan dengan mengikuti himbauan Surat Edaran dari Walikota Tasikmalaya," tambahnya.
Himbauan itu diantaranya, lanjut Aszhari, tempat-tempat hiburan seperti karaoke tutup selama bulan Ramadan, warung makan atau Restoran boleh buka diatas jam 16.00 Wib.
Baca Juga: Wabup Garut Pastikan Hotmix Plastik Kualitasnya Lebih Baik dari Hotmix Biasa
Ia juga mengingatkan kepada Ormas atau kelompok masyarakat agar tidak melakukan razia atau swiping selama bulan Ramadan, dan pihaknya bersedia bekerjasama.
"Berikan informasi kepada kami atau Pemkot apabila ada yang melanggar himbauan atau surat edaran Walikota," ujarnya.
Sementara itu untuk kegiatan Sahur on the Road, Kapolres meminta meniadakan hal tersebut agar tidak memicu ketidaknyamanan dan bisa mengganggu kekhusyukan berpuasa di bulan Ramadan.
Baca Juga: Terindikasi Adanya Sepakbola Gajah, Persib Bandung dan Barito Putera Digugat Pengacara Papua
"Mari hormati ketentuan dan hukum yang ada, untuk tidak melakukan razia atau swiping, silahkan laporkan ke pihak Pemkot atau Kepolisian untuk mengambil langkah selanjutnya," katanya.***