Aksi Tabur Benih Ikan di Jalan Rusak, Langsung Direspon Bupati Sumedang

- 7 April 2022, 19:21 WIB
Warga sedang swadaya mengurug jalan berlubang di Dusun Cileutik Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, dengan berangkal pasir, Kamis, 7 April 2022, sore.
Warga sedang swadaya mengurug jalan berlubang di Dusun Cileutik Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, dengan berangkal pasir, Kamis, 7 April 2022, sore. /kabar-priangan.com/Devi Supriadi/

KABAR PRIANGAN - Aksi penanaman pohon pisang dan penaburan benih ikan di jalan berlubang, yang dilakukan warga Dusun Cileutik, Desa Raharja dan Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, ternyata langsung mendapatkan respon dari Bupati Sumedang.

Beberapa jam setelah aksi protes warga itu viral di media sosial dan tersebar luas di media online, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, langsung memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Seperti diungkapkan Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, R. Sonny Nurgahara, Kamis, 7 April 2022, sore. "Tadi malam Pa Bupati langsung memerintahkan kami (Dinas PUTR) untuk mengecek secara langsung kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat itu," kata Sonny.

Baca Juga: Kabupaten Sumedang dan KemenPAN RB Siap Kembangkan MPP Digital

Setelah mendapat perintah tersebut, sambung Sonny, Kamis pagi Tim teknis dari Bidang Binamarga Dinas PUTR langsung turun, untuk melakukan survei lapangan ke lokasi jalan desa penghubung Dusun Cileutik Desa Raharja dengan Dusun Cileutik Desa Gunungmanik, yang dikabarkan rusak parah tersebut.

Berdasarkan hasil assessment di lapangan, Ruas Jalan Sadang-Cileutik sepanjang 5 kilometer yang menghubungkan Desa Raharja dan Desa Gunungmanik itu, status jalannya ternyata merupakan jalan desa yang masuk ke wilayah Desa Gunung Manik.

"Hasil survei lapangan yang telah dilakukan tim teknis tadi siang, akhirnya diketahui bahwa ruas jalan yang rusak tersebut, masuk ke wilayah Desa Gunungmanik, dengan status jalan merupakan jalan desa," ujar Sonny.

Baca Juga: Wabup Rembang Tertarik Belajar ke Sumedang, Begini Alasannya

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014, kata Sonny, maka untuk perbaikan jalan desa ini menjadi kewenangan pemerintah desa. 

Namun apabila pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang untuk melakukan pembangunan atau perbaikan jalan desa, maka jalan tersebut dapat diperbaiki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Melalui Dinas PUTR.

Hanya saja, sebelum Dinas PUTR melakukan perbaikan pada jalan tersebut, maka status jalan desa itu harus ditingkatkan dulu statusnya menjadi jalan strategis kabupaten.

Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Raharja Sumedang Menanam Pohon Pisang dan Ngagogo Ikan

"Karena status jalan rusak yang diprotes warga itu merupakan jalan desa, maka untuk perbaikannya juga menjadi kewenangan pihak desa. Dinas PUTR memang bisa melakukan perbaikan pada jalan tersebut, asalkan status jalan itu sudah ditingkatkan menjadi jalan strategis kabupaten," ujarnya.

Berbicara soal peningkatan status jalan, kata Sonny, untuk peningkatan status jalan desa menjadi jalan strategis kabupaten ini, tentunya harus melewati beberapa tahapan dan berbagai dasar pertimbangan.

Salah satunya, jalan tersebut harus masuk dulu dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, masuk sebagai Tataran Transportasi yang ada dalam sistem Transportasi Nasional, masuk dalam Rencana Umum Jaringan Jalan, dan masuk juga dalam implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.

Baca Juga: Santri Priangan Alumni Lirboyo akan Gelar Seminar Guar Budaya di Sumedang

"Intinya, Dinas PUTR tidak bisa serta merta memperbaiki jalan yang dikeluhkan masyarakat. Karena bagaimanapun juga penggunaan anggaran itu harus sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan," katanya.

Untuk itu, Dinas PUTR memohon pengertian dari masyarakat, bahwa bukan berarti menghambat atau memperlambat, tapi semua pekerjaan yang dilaksanakan Dinas PUTR harus sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 

"Apapun jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR, semuanya bersumber dari anggaran APBD yang memiliki konsekwensi dan pertanggungjawaban. Oleh karenanya, mohon pengertiannya dari semua pihak," ujarnya.

Baca Juga: Aplikasi Sijagur Diluncurkan, Masyarakat Sumedang Bisa Pantau Sendiri Capaian Pembangunan Lewat Hape

Sonny menambahkan, sesuai data yang dimiliki Dinas PUTR, saat ini jalan yang menjadi kewenangan kabupaten, panjangnya mencapai 774 kilometer. Dari total jalan sepanjang itu, 84 % diantaranya dalam kondisi bagus, dan sisanya 16 % masuk dalam kondisi rusak ringan dan berat. 

"Jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat Dusun Cileutik itu tidak masuk dalam daftar jalan yang menjadi kewenangan Dinas PUTR. Jadi untuk sementara ini, kami akan tetap fokus untuk menyelesaikan jalan kabupaten yang masih rusak, supaya bisa tuntas diperbaiki semua pada tahun 2023," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah