KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perdagangan dan KUKM Kabupaten Ciamis melakukan langkah menghentikan operasi pasar minyak goreng curah karena perintah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Dinas Perindag dan UMKM Ciamis, Asep Kholid Fajar, mengatakan, perintah untuk menghentikan operasi pasar tersebut diterima setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
"Diminta seluruh kepala dinas menghentikan operasi pasar, maka dalam hal ini kami mengikuti aturan sehinga tidak dilakukan operasi pasar murah untuk produk minyak goreng,” kata Asep setelah mengikuti rapat Komisi B DPRD Ciamis di Gedung DPRD Ciamis, Senin 11 Februari 2022.
Asep menyebutkan, kondisi lapangan di Kabupaten Ciamis saat ini persediaan minyak goreng curah kosong karena belum ada pasokan.
Sehingga harga minyak goreng di pasaran masih belum stabil, bahkan masih ada kios-kios di pasar yang masih menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Untuk mendukung kelancaran penerapan HET minyak goreng curah, kami akan segera menginstruksikan kepada jajaran pengelola pasar masing-masing agar segera memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram di masing-masing pasar,” ujarnya.
Baca Juga: Gagal Masuk Gedung DPRD, Unjuk Rasa Mahasiswa di Kota Tasikmalaya Gelar Parade Orasi
Disampaikan Asep, saat ini di Kabupaten Ciamis hanya ada satu distributor minyak goreng curah. Karena itu untuk mengantisipasi melambungnya harga minyak goren curah masih diperlukan ada distributor tambahan.