"Kami mohon juga parpol proaktif untuk sama-sama meminimalisasi pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Apalagi tahapan pemilu secara serentak telah resmi di mulai Selasa 14 Juni 2022," kata Ijang.
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Program dan Jadwal, tahapan tersebut dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Panwaslu akan fokus dalam meminimalisasi pelanggaran pemilu. Makanya, pihaknya akan melakukan roadshow ke seluruh peserta pemilu untuk sama-sama meminimalisasi pelanggaran pemilu ini.
Sementara terkait penanganan yang terkait pelanggaran pidana, Panwaslu hanya memiliki kewenangan sampai pembahasan ke dua.
Artinya, tugas Panwaslu hanya sebatas mengkaji sarat formil meterilnya, unsur pasal terpenuhi bahwa sengketa itu terindikasi memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Nah untuk pembahasan tiga yang menentukan apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, itu ranahnya sudah kepolisian. Selanjutnya, untuk proses penyidikan sudah merupakan ranahnya kepolisian," ucap Ijang.*