Pada Pemilu 2024, Panwaslu Kota Tasikmalaya Harus Lebih Tegas

- 18 Juni 2022, 00:41 WIB
Pimpinan Panwaslu Kota Tasikmalaya dan DPC PDI Kota Tasikmalaya berfoto seusai silaturahmi dan sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di Kantor DPC PDIP Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jumat 17 Juni 2022.*
Pimpinan Panwaslu Kota Tasikmalaya dan DPC PDI Kota Tasikmalaya berfoto seusai silaturahmi dan sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di Kantor DPC PDIP Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jumat 17 Juni 2022.* /Kabar-Priangan.com/Irman Sukmana

"Kami mohon juga parpol proaktif untuk sama-sama meminimalisasi pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Apalagi tahapan pemilu secara serentak telah resmi di mulai Selasa 14 Juni 2022," kata Ijang.

Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Program dan Jadwal, tahapan tersebut dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Panwaslu akan fokus dalam meminimalisasi pelanggaran pemilu. Makanya, pihaknya akan melakukan roadshow ke seluruh peserta pemilu untuk sama-sama meminimalisasi pelanggaran pemilu ini.

Baca Juga: Reuni Alumni SMA PGRI Ciamis 1981 di Taman Raspati Baregbeg, Sekolah Gudangnya Pemain Bola Voli Andal

Sementara terkait penanganan yang terkait pelanggaran pidana, Panwaslu hanya memiliki kewenangan sampai pembahasan ke dua.

Artinya, tugas Panwaslu hanya sebatas mengkaji sarat formil meterilnya, unsur pasal terpenuhi bahwa sengketa itu terindikasi memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Nah untuk pembahasan tiga yang menentukan apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, itu ranahnya sudah kepolisian. Selanjutnya, untuk proses penyidikan sudah merupakan ranahnya kepolisian," ucap Ijang.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah