Menurutnya, jemaah yang tertunda akibat pandemi akan diberangkatkan 14 September 2022. "Nanti September mendatang baru memberangkatkan jemaah yang terpending karena Covid 19," ujar Wawan.
Ditanya mengapa jemaah baru didahulukan keberangkatannya daripada jemaah yang sudah mendaftar lebih dulu, Wawan mengatakan karena ongkos untuk umrah saat awal-awal kran ibadah umrah dan haji dibuka lagi, mengalami kenaikan dibandingkan sebelum pandemi.
Baca Juga: Wabup Sumedang: Pesantren Harus Lahirkan Pemimpin Bangsa di Masa Depan
Pihaknya memberangkatkan rombongan jemaah pada Bulan Ramadan lalu dengan ongkos Rp 37 juta per orang.
Padahal sebelum pandemi, ongkosnya Rp 26,5 juta per orang yang jumlah itu telah dibayarkan para calon jemaah yang tertunda.
"Perbedaannya sangat jauh sekitar Rp 10,5 juta, sehingga karena selisih ongkos yang jauh itu calon jemaah yang tertunda belum bisa diberangkatkan. Sambil menunggu ongkos berangsur turun dan kembali ke semula," ujar Wawan.
Baca Juga: Detik-detik Ditemukannya Jenazah Siti Munawaroh, Berawal dari Temuan Smartphone Milik Korban
Adapun jemaah yang diberangkatkan kali kedua pada Bulan Syawal lalu, lanjut Wawan, ongkos sudah mulai berangsur turun menjadi Rp 28,5 juta. Ongkos tersebut tak terlalu jauh berbeda dengan ongkos sebelum pandemi atau selisih Rp 2 juta.
Karenanya, calon jemaah umrah yang tertunda akibat pendemi itu akan diberangkatkan 14 September 2022 dengan ongkos tetap Rp 26,5 juta.
"Sehingga tak akan ada penambahan ongkos dari sebelumnya. September 2022 mendatang (ongkosnya) sudah bisa kembali lagi ke ongkos yang sesuai saat mendaftar dulu. Kami tak ingin calon jemaah umrah di KBIH kami menambah biaya lagi," ujar Wawan.