KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya harus menyiapkan anggaran dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Perda tersebut sudah selesai dibahas dan dilakukan rapat paripurna di DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu 6 Juli 2022 malam.
Kebutuhan tambahan anggaran perlu dan menjadi konsekuensi dari serangkaian program yang nantinya akan diimplementasikan dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Jemput Jejazah Korban Tenggelam di Pantai Madasari Pangandaran, Pemkot Tasikmalaya Kirim Ambulans
Acara sidang paripurna yang dihadiri langsung Wali Kota Tasikmalaya HM Yusuf itu dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim.
"Ini kerja kolaboratif sejumlah stakeholder untuk meminimalisir angka kemiskinan yang masih menjadi salah satu yang tertinggi di Jabar. Kalau tak didukung anggaran memadai, akan berat juga dan target yang dicanangkan tidak akan berjalan maksimal,"
kata Wakil Ketua Pansus Pembahasan Perda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Tasikmalaya Bagas Suryono di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis 7 Juli 2022.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Wilayah Priangan Timur, Jumat 8 Juli 2022
Untuk mendukung hal itu, lanjut Bagas, otomatis harus diimbangi dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya.