Dugaan Data Ganda Anggota Parpol Ditemukan di Sumedang, Begini Penjelasan KPU

- 25 Agustus 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi pengecekan keanggotaan Parpol.
Ilustrasi pengecekan keanggotaan Parpol. /kabar-priangan.com/DOK Net./

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, belum lama ini dikabarkan berhasil menemukan adanya dugaan data ganda pada keanggotaan Partai Politik (Parpol) di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dugaan data ganda keanggotaan Parpol ini, ditemukan pada saat KPU Kabupaten Sumedang, sedang melakukan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Iya betul ada, cuma jumlahnya belum kami rekap," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian, ketika dihubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Adu Gengsi, Turnamen Sepakbola Desa di Sumedang Ramai Diikuti Mantan Pemain Persib

Iyan menyebutkan, saat ini KPU Sumedang sedang fokus melakukan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2022. Selama tahapan verifikasi ini, KPU pasti akan melakukan pengecekan semua Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilampirkan Parpol, untuk disesuaikan dengan data identitas diri pada KTP.

Pengecekan ini, kata Iyan, tentunya sangat penting untuk dilakukan dalam upaya memastikan apakah KTA Parpol tersebut sesuai dengan identitas pribadi pada KTP atau tidak. 

"Kita pasti akan cek, apakah KTA Parpol itu sesuai dengan KTP atau tidak. Selain itu, kita juga cek pekerjaannya pada KTP, siapa tahu pemilik KTA Parpol itu pekerjaannya masuk dalam kategori warga yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol," ujar Iyan.

Baca Juga: Welly Sonjaya Terpilih Jadi Ketua Apdesi Kabupaten Sumedang Periode 2022-2027, Ini Kata Bupati

Selama proses verifikasi administrasi Parpol ini dilakukan, kata Iyan, KPU Sumedang ternyata menemukan adanya data keanggotaan ganda identik, dan ganda eksternal. 

"Data keanggotaan ganda identik itu, bilamana nama anggota Parpol yang diupload lebih dari 1 pada Parpol yang sama. Sedangkan data keanggotaan ganda eksternal, berarti nama pemilik KTA Parpol tersebut, tercatat lebih dari 1 Parpol," kata Iyan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x