Sebanyak 7 Tersangka Pencuri Domba Dibekuk Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Polsek Panjalu Ciamis

- 17 Oktober 2022, 14:28 WIB
ilustrasi pencurian.
ilustrasi pencurian. /Pixabay/mohamed_hassan/

 

KABAR PRIANGAN - Para tersangka aksi pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak domba beberapa waktu lalu di wilayah Desa Maparah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, berhasil ditangkap Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Polsek Panjalu Polres Ciamis. Total ada 7 tersangka berhasil diringkus dari tempat persembunyian masing-masing.

"Para tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu 16 Oktober 2022 waktu subuh di tempat persembunyiannya masing-masing," ucap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara dalam keterangannya di Panjalu, Senin 17 Oktober 2022.

Kapolsek Panjalu menjelaskan, para tersangka yang berhasil diamankan berinisial US (42), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40). Para tersangka ini tidak hanya sebagai pencuri, tetapi juga sebagai penadah.

Baca Juga: OJK Tasikmalaya Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2022 Sekaligus HUT Kota Tasikmalaya ke-21

"Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Ada yang di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Iptu Yaya Koswara.

Iptu Yaya Koswara mengatakan, hasil pengembangan para tersangka sudah berkali-kali melancarkan aksi pencurian hewan ternak.

Tidak hanya di wilayah hukum Polres Ciamis tetapi juga beberapa daerah di sekitar Kabupaten Ciamis.

"Hasil pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis 13 TKP, diantaranya di daerah Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan. Selain itu juga melakukan aksi itu di wilayah Polres Tasikmalaya 2 TKP dan Polres Banjar 2 TKP," tutur Yaya Koswara.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x