KABAR PRIANGAN - Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, dua terduga pelaku pencurian mesin kompresor di wilayah Desa Palasari, Kecamatan Ujungjaya, akhirnya berhasil diringkus Polisi.
Kedua terduga pelaku pencurian tersebut, ditangkap Unit Reserse dan Kriminal Polsek Ujungjaya, Polres Sumedang, di kediamannya, di Perum Pesona Ujungjaya Regency, Desa Gordah Kecamata Ujungjaya, Rabu, 2 November 2022.
Kapolsek Ujungjaya AKP Ahmad Sahidin, menyebutkan dua orang pemuda yang ditangkap tersebut, diduga telah melakukan pencurian di Mikrosite Indomobil Ujungjaya, Sumedang, pada Sabtu (22/10/2022) lalu.
"Kedua orang terduga pencurian ini, diketahui berinisial A dan NR. Keduanya, telah kami amankan di tahanan Mapolsek Ujungjaya," ujar Ahmad Sahidin.
Ahmad menuturkan, kedua terduga pelaku pencurian ini diamankan Unit Reskrim Polsek Ujungjaya, berdasarkan adanya laporan dari saksi dan alat bukti yang berhasil ditemukan di lapangan.
“Dari keterangan saksi dan bukti di lapangan, memang mengarah ke kedua orang terduga ini,” tutur Ahmad.
Baca Juga: Forum Anak Sumedang Tandang Siapkan Program Khusus Untuk Menjamin Hak-hak Anak
Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian di Mikrosite Indomobil Ujungjaya.
Barang bukti berhasil didapatkan tersebut, salah satunya kompresor merk multipro expert sebanyak 1 buah, kompresor merk yama 1 buah, 2 box kunci pas dan 3 unit accu merk FB.