Terpidana Kasus Terorisme Peledakan Kantor KPU RI Asal Sumedang Dinyatakan Bebas Bersyarat

- 16 Januari 2023, 15:43 WIB
Ivan Nugraha (26) salah seorang terpidana kasus terorisme peledakan kantor KPU RI, sedang melakukan sujud syukur di halaman Lapas kelas IIB Sumedang.
Ivan Nugraha (26) salah seorang terpidana kasus terorisme peledakan kantor KPU RI, sedang melakukan sujud syukur di halaman Lapas kelas IIB Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

 

KABAR PRIANGAN - Setelah menjalani hukuman selama hampir 3,8 tahun, Ivan Nugraha (26) salah seorang Terpidana kasus terorisme peledakan kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) asal Sumedang, kini akhirnya dibebaskan. 

Terpidana kasus terorisme asal Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang ini, secara resmi telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, pada Senin, 16 Januari 2023.

"Hari ini, kami dengan didampingi pihak Polres dan Kodim Sumedang, akan menyerahkan Ivan ke Bapas (Badan Pengawas) Subang. Setelah itu, kami juga akan langsung mengembalikan Ivan ke keluarganya di wilayah Kecamatan Cibugel," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Imam Sapto.

Baca Juga: Waspada! Miras dan Obat-obatan Terlarang Jangan Sampai Beredar di Sumedang

Imam Sapto menyebutkan, Ivan Nugraha ini merupakan salah seorang Terpidana kasus terorisme peledakan kantor KPU RI pada tahun 2019. 

Atas keterlibatannya itu, Ivan akhirnya divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Sebelum dimasukkan ke Lapas kelas IIB Sumedang, Terpidana kasus terorisme ini, sebelumnya sempat ditahan dulu di Rutan Mako Brimob dan Cikeas.

"Mulai dimasukan ke Lapas kelas IIB Sumedang ini terhitung sejak bulan Agustus 2020. Sekarang, Ivan telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah," ujar Imam.

Baca Juga: Keraton Sumedang Larang Gelar Ngawangkong Kasumedangan

Imam menuturkan, walaupun telah dinyatakan bebas, Terpidana kasus terorisme ini nantinya akan tetap mendapatkan bimbingan dari pihak Bapas Subang.

"Jadi walaupun sudah bebas, Ivan pasti akan terus mendapatkan bimbingan kemandirian dari pihak Bapas Subang. Baik itu dari segi keterampilan, ataupun dalam hal yang lainnya," tutur Imam.

Imam juga menjelaskan, pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Terpidana karena berbagai pertimbangan. Salah satunya, karena terpidana bersangkutan dinilai telah berperilaku baik dan selalu menaati berbagai ketentuan yang diterapkan pihak Lapas.

Baca Juga: Bupati Sumedang Kembali Jajaki Kerjasama Penyaluran Tenaga Kerja ke Jepang

"Selama menjalani masa tahanan di Lapas kelas IIB Sumedang, Ivan dinilai sangat baik, dan rajin mengajarkan ngaji bagi napi lainnya. Ngajarin ngajinya juga tentu yang ringan-ringan saja, dan itupun selalu dalam pengawasan kami," ujarnya.

Dimintai tanggapan mengenai pembebasan bersyarat yang diterimanya, Ivan Nugraha, mengaku sangat bersyukur. Karena dengan adanya pembebasan bersyarat ini, berarti dia hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan, dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 7 tahun.

"Alhamdulillah, akhirnya saya bisa bebas. Saya sangat bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahan tersebut," tutur Ivan, usai melakukan sujud syukur di halaman Lapas kelas IIB Sumedang.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x