Kasus Video Mesum, Oknum Guru SD di Ciamis Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

- 26 Januari 2023, 19:39 WIB
Penasehat Hukum Terdakwa KR, Maman Sutarman
Penasehat Hukum Terdakwa KR, Maman Sutarman /kabar-priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis terhadap oknum guru berinisial KR yang merupakan terdakwa kasus video mesum, selama empat tahun penjara.

KR, warga Kabupaten Ciamis, dinyatakan bersalah telah menyebarkan video mesum diperankan oleh dirinya bersama selingkuhannya yang juga oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa KR, Maman Sutarman, selain hukuman penjara empat tahun, oknum guru itu juga mendapat hukuman denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan. Dalam persidangan Selasa 24 Januari 2023, Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: TPT di Belakang Sekolah Dasar di Panjalu Ciamis Ambrol Terjang Ruang Kelas

Maman menyebutkan, vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ciamis selama tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan. Atas putusan hakim PN Ciamis tersebut, penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

"Sebelumnya, dua minggu lalu JPU membacakan tuntutan 3,5 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan. Pada tanggal 24 Januari 2023 telah digelar sidang putusan, klien saya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan," ucap Maman, Kamis 26 Januari 2023.

Maman menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim karena terdakwa adalah seorang pendidik. KR juga menyebarkan video mesum tersebut kepada suami selingkuhannya dan kepada rekan guru lainnya.

Baca Juga: Tekuk Borneo FC, Ini Klasemen Pertama Kalinya Musim Ini Persib Pemuncak, Lewati 3 Tim Sekaligus Kudeta Persija

"Kami sudah mengajukan pembelaan, dua belah pihak sudah membuat surat pernyataan ada perdamaian. Intinya mengajukan nota pembelaan telah berdamai dalam persidangan. Namun perdamaian itu ternyata tidak meringankan malah putusannya lebih tinggi dari tuntutan," ucapnya.

Alasan putusan tersebut lebih berat karena terdakwa telah mencemarkan nama baik dan merupakan seorang pendidik. Padahal terdakwa bisa saja saat itu berpikir tidak melakukannya. "Atas putusan ini kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, apakah banding atau menerima," ucap Maman.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x