55 Jerigen Pertalite Disita di Cijulang Pangandaran, Beli dari SPBU Rp10.000/Liter Dijual Rp13.000

- 30 Maret 2023, 20:30 WIB
BBM bersubsidi disita petugas Kepolisian Polres Pangandaran (kiri). Salah seorang terduga pelaku (kanan).*/kabar-priangan.com/Istimewa
BBM bersubsidi disita petugas Kepolisian Polres Pangandaran (kiri). Salah seorang terduga pelaku (kanan).*/kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah. Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial RA (29) dan AS (44) pada 27 Maret 2023. Saat itu keduanya sedang melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah di Dusun Karangsari, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, atas kejadian tersebut keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. 

Mereka membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU seharga Rp10.000/liter dan menjualnya kepada masyarakat sebesar Rp13.000/liter. "Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar dia.

Baca Juga: Rumah dan Bengkel Milik Warga di Cijulang Pangandaran Hangus Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan instruksi itu, anggota Polres Pangandaran rutin melakukan patroli di wilayah hukumnya untuk melakukan pengawasan. "Kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," ucapnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Hidayat mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelonggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU. Hal itu untuk digunakan sebagaimana mestinya, tidak diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan pribadi,

"Kami minta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen, sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum," ucapnya.

Baca Juga: Erick Thohir: Surat dari Presiden Jokowi Sudah Disampaikan, Kita Harus Terima Keputusan FIFA

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut menjelaskan, kdua orang itu merupakan warga Langkaplancar, dengan beberapa barang bukti yang diamankan hampir sekira 1.895 liter. "Barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit mobil pick up warna putih dengan 25 jerigen BBM jenis Pertalite dengan volume 875 liter, dan 30 jerigen BBM jenis Pertalite dengan volume 1.020 liter," ujarnya.***



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x