Masyarakat Sumedang Diminta Ikut Berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu

- 29 Mei 2023, 14:55 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang, sedang memaparkan tugas dan fungsi Bawaslu, kepada para peserta sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang, sedang memaparkan tugas dan fungsi Bawaslu, kepada para peserta sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

 

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Ajakan tersebut, disampaikan jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang, pada kegiatan sosialiasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, yang diadakan di Aula Rapat Saphire City Park, Sumedang, Senin, 29 Mei 2023.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut andil dalam mengawasi setiap proses atau tahapan Pemilu Serentak 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli.

Baca Juga: Genangan Air Dampak Disposal Tol Cisumdawu di Rancakalong Sumedang Mulai Disedot

Luli menyebutkan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini, sebenarnya bukan kali pertama dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang. 

Sebab sebelumnya, kata Luli, Bawaslu Sumedang telah beberapa kali mengadakan kegiatan serupa, termasuk sosialisasi pengawasan partisipatif kepada para pelajar atau kalangan pemilih milenial. 

"Khusus kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kali ini, sasarannya adalah organisasi kepemudaan, yaitu FKDM, Fatayat NU, Ansor, dan Viking," ujar Luli.

Baca Juga: Kejari Sumedang Tegaskan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berhak Ditolong

Dalam kesempatan itu, Luli menjelaskan tentang tiga tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu. 

Ketiga tugas pokok dan fungsi Bawaslu ini, sambung Luli, pertama melakukan pengawasan, kedua melakukan pencegahan, dan ketiga melaksanakan penindakan seandainya ditemukan ada pelanggaran.

Berbicara soal penindakan, kata Luli, di bawahnya terdapat dua kewenangan Bawaslu, pertama penanganan pelanggaran, dan kedua penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Bawaslu Jabar: Indeks Kerawanan Sengketa Pemilu di Sumedang Masuk Kategori Rendah

"Dengan diselenggarakan sosialisasi ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat agar bisa ikut andil dalam pengawasan Pemilu. Salah satunya, berani melaporkan ke Bawaslu seandainya menemukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu," tutur Luli.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah