Kasus yang keempat merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh FZ (39) di wilayah Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dengan barang bukti 1,13 gram sabu-sabu dan alat hisap. "Kedua pelaku tersebut terancam Pasal 114 ayat 1 jo 12 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun sampai 20 tahun penjara," tutur Imara.
25 Kasus Narkoba Terungkap Sejak Awal Tahun 2023
Kasat Resnarkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, sejak awal tahun hingga Agustus ini sudah ada 25 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. "Sejak tahun 2022 sampai sekarang ini totalnya ada 30 kasus. Kebanyakan kasus yang ditemukan adalah penyalahgunaan jenis sabu-sabu. Sebanyak 21 kasus sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka ARR mengaku, awalnya dirinya mengonsumsi sendiri obat jenis hexymer yang didapat dari temannya. Kemudian dirinya diajak untuk jualan. "Saya terbawa oleh lingkungan setelah pindah dari Bekasi bersama orangtua. Karena lingkungan. Awalnya saya konsumsi sendiri, terus diajak jualan oleh teman,” ujarnya.***