Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. Ancaman minimalnya lima tahun penjara maksimal 15 tahun. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pangandaran.***