KABAR PRIANGAN - Dengan diiming-imingi uang tunai Rp100 ribu, dua bocah perempuan di bawah umur diduga dicabuli seorang eks perangkat pemerintah desa di Kabupaten Pangandaran. Pria berinisial UB (64), ditangkap polisi dengan sangkaan mencabuli dua anak di bawah umur yaitu berinisial ABC (13, bukan inisial sebenarnya) yang merupakan pelajar, dan DEF (17, bukan inisial sebenarnya) tidak sekolah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan Oktora mengatakan, awalnya pada Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB pihaknya mendapatkan laporan warga mengenai tindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan UB, eks perangkat pemerintah desa di Kecamatan Langkaplancar, terhadap kedua anak tersebut.
"UB melakukan pencabulan terhadap korban selama empat kali, tak sampai ke alat vital korban. Perilaku bejat terhadap kedua anak tersebut dilakukan di rumah kakek ABC yang merupakan rekan UB," kata Edi, Senin 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Para Kades di Garut Keluhkan adanya Pungutan Uang untuk Kegiatan Sosialisasi Hukum
Menurut Edi, awal ketahuan perbuatan UB tersebut ketika ada kecurigaan karena ABC sering diajak main oleh UB saat UB berkunjung ke rumah kakek ABC. "Warga curiga dengan gelagat UB yang sering mengajak main ABC dan DEF. ABC dan DEF takut melaporkan karena ada ancaman jangan melaporkan. ABC dan DEF setiap kali dicabuli diiming-imingi Rp 100 ribu," tuturnya.
Kemudian, pada 16 Agustus 2023 UB dibawa warga berinisial Y ke Polsek Cigugur. Lalu aparat polsek berkoordinasi dengan Polres Pangandaran melalui unit PPA. "UB ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB atas tuduhan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Edi.