Terjadi Penangkapan Bayi Lobster, DKPKP Pangandaran: Yang Berwenang Menindak itu Pemprov Jabar

- 7 September 2023, 22:52 WIB
Ilustrasi bayi lobster.*/Antara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Ilustrasi bayi lobster.*/Antara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt. /

KABAR PRIANGAN - Terjadinya penangkapan bayi lobster atau benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat mendapat perhatian berbagai kalangan. Namun pihak Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran menyebutkan, penindakan atas penangkapan BBL merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kabid Tangkap di DKPKP Pangandaran Ridwan Mulyadi mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran Nomor 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021. "Sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat maupun nelayan untuk tidak menangkap bayi lobster atau BBL. Kami hanya bisa melakukan pembinaan. Penindakannya itu kewenangannya ada di Pemprov Jabar dan pemerintah pusat," kata Ridwan, Kamis 7 September 2023.

Terkait informasi adanya pelaporan penangkapan BBL, sambung Ridwan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak Pemprov Jabar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa di perairan laut Pangandaran terjadi penangkapan bayi lobster. "Kami sudah sering mengirimkan surat kepada Dinas Kelautan Jabar sejak tahun 2021. Kewenangan kami hanya seperti itu namun belum pernah ada langkah-langkah yang sifatnya penindakan, baik dari provinsi maupun pusat," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung di Salah Satu Hotel di Pangandaran, Diperkirakan Sudah Tiga Hari

Ridwan menegaskan, pihaknya selalu meminta kepada pihak berwenang melalui surat resmi untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap penangkap BBL di perairan laut Pangandaran. "Sampai saat ini soal penindakan kami belum menerima informasi, tapi kami akan berupaya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala DKP Jawa Barat Hermansyah Manap mengatakan, terkait penindakan terhadap penangkap BBL dilakukan lebih persuasif. Pengawasannya dilakukan terpadu koordinasi dengan lintas sektor. "Penangkapan BBL yang tidak sesuai peruntukkannya di sepanjang Pantai Selatan (Pansela) selama ini dilakukan pembinaan dan penindakan dilakukan kepada pedagang BBL," kata Hermansyah.

Hermansyah menyebutkan, pihaknya pun sudah melakukan penindakan terhadap pedagang/pengepul BBL pada tahun 2023 sebanyak tiga kali atau tiga kasus. DKP Jabar pun diminta sebagai saksi ahli oleh Polri.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x