5 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Pangandaran, Ada yang dari Ciamis, Bandung hingga Aceh Utara 

- 4 Oktober 2023, 13:18 WIB
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Pangandaran, Rabu  4 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki 
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Pangandaran, Rabu  4 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki  /

KABAR PRIANGAN - Lima tersangka  penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat berhasil ditangkap petugas kepolisian. Saat konferensi pers, Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, peredaran gelap narkoba di Pangandaran sangat rawan salah satunya di perhotelan dan di tempat wisata. 

Lima tersangka tersebut dua orang warga Pangandaran, pertama seorang perempuan dengan berinisial PJL usia 25 tahun, dan seorang lagi laki-laki PN (29) dengan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat hexymer, tramadol dan trihexyphenidyl. Barang bukti yang disita yaitu 15 butir dan 14bbutir exsimer, tramdadol, handphone dan satu dompet. "Ancaman pidananya lima sampai dengan 12 tahun karena melanggar UU tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," kata Imara didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit, Rabu 4 Oktober 2023.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Pangandaran, Rabu  4 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki 
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Pangandaran, Rabu  4 Oktober 2023.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki 

Kemudian, kata Kapolres Pangandaran, tersangka inisial MAL yang berasal dari Aceh Utara dengan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis hexymer, tramadol, dextro, dan trihexyphenidyl. Barang bukti 29 buah klip plastik Dextro berisi 7 butir dengan jumlah 203 butir. Kemudian 18 lembar tramadol berisi 10 butir dengan jumlah 180 butir dan 7 butir tramdadol dengan total jumlah 187 butir.

Baca Juga: Waduk Jatigede Sumedang Surut, Warga Sibuk Nyabit Rumput

"Selanjutnya 12 butir trihexyphenidyl dan 580 buah klip plastik hexymer berisi 1000 butir dengan total jumlah 3900 butir," ucap Imara.

Modusnya, pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tram, dextro, hexymer dan trihexyphenidyl. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x