KABAR PRIANGAN - Rencana pembongkaran bangunan bekas Terminal Cilembang yang akan dilakukan Pemkab Tasikmalaya mendapatkan lampu hijau setuju dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi mengatakan, pihaknya setuju dengan rencana pembongkaran bangunan eks Terminal Cilembang tersebut bila melanggar hukum.
Selain dibongkar, di lokasi itu harus ada opsi lainnya misalnya dipagar. Namun harus dipastikan betul-betul tidak digunakan lagi oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab.
"Kalau memang melanggar hukum dibongkar saja. Lokasi itu harus betul-betul tidak ada aktivitas, dan juga harus dipastikan tak dijadikan tempat untuk jualan miras serta lainnya yang melanggar hukum," ujar Ami Fahmi.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya itu pun mengatakan, karena bangunan itu bagian dari aset Pemkab Tasikmalaya, maka harus bisa dioptimalkan pemanfaatannya. Sehingga menjadi produktif dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya.
"Misalnya disewakan dalam satu tahun Rp 100 juta. Hal itu tentu akan ada penambahan PAD, lumayan dalam satu tahun PAD Kabupaten Tasikmalaya nambah Rp 100 juta," saran Ami.
Baca Juga: Belum Miliki Perda, DPRD Siap Rancang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya
Ami juga meminta bagian aset berinovasi dalam memanfaatkan dan mengoptimalkan aset-aset daerah untuk menjadi PAD. Jangan sampai seperti saat ini yang hanya menunggu investor. Hal itu tentu akan lama, karena nyatanya hingga saat ini belum ada, investor yang mau berinvestasi ke lokasi bekas terminal Cilembang.