Belum Miliki Perda, DPRD Siap Rancang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya

- 27 September 2023, 15:27 WIB
Belum Miliki Perda, DPRD Siap Rancang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya
Belum Miliki Perda, DPRD Siap Rancang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - KOMISI IV DPRD Kabupaten bersama Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Kabupaten Tasikmalaya dan perwakilan eksekutif sepakat untuk membuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini mencuat saat saat audiensi yang dilakukan ISMKMI di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 21 September 2023. Dimana ISMKMI menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan dorongan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tasikmalaya.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Adapun tujuan dari penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

Baca Juga: Sosialisasi Program Ketenagakerjaan Digelar di Kamandara Tasikmalaya, Hj Nurhayati: Banyak Cara Jadi CC Keren

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.

Pasal 115 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, pemerintahan kabupaten kota sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Sya’ban Hilal, menjelaskan, keinginan atau aspirasi yang disampaikan ISMKMI adalah mengingingkan Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti Undang-Undang tentang kesehatan. Ada satu pasal yang mewajibkan pemerintah daerah kabupaten kota menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x